Intens.news, PALEMBANG- Sempat menyelimpkan satu paket sabu di kotak rokok, Jumrah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rizki Handayani dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan dengan denda Rp 600 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paul Marpaung berjalan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus, Rabu (2/12/2020).
“Dengan ini menuntut bahwa terdakwa Jumrah terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap JPU Rizki.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim “Minta keringanan pak hakim,” ucapnya singkat pada saat sidang teleconference berlangsung.
Mendengar jawaban terdakwa, para majelis hakim pun menyatakan untuk menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada bulan Juni 2020, Jalan Pangeran Sidoing Lautan Palembang.
Bermula Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 sepada saat terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai mobil bertujuan menjemput istri kedua terdakwa.
Kemudian setibanya terdakwa di rumah istrinya keduanya langsung menuju rumah temannya untuk mengambil satu paket sabu.
Lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, kepada temannya tersebut Kemudian terdakwa langsung mengarah ke daerah tangga buntung dijalan PSI Lautan. Untuk mengambil satu paket sabu tersebut.
Kemudian terdakwa dan langsung disimpan disaku kiri depan celana terdakwa dan menyimpannya didalam kotak rokok miliknya
Tidak lama kemudian pihak polisi Gandus Kota Palembang melakukan pengintaian mobil yang dikendarai terdakwa.
Kemudian polisi langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan sehingga didapati barang bukti 1 paket kecil tersebut. Atas perkara tersebut terdakwa dibawa kepolsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Ridiansyah