Terdakwa Korupsi, Johan Anuar Tetap Dilantik jadi Wabup OKU
Intens.news,PALEMBANG – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam masih akan tetap dilantik. Meski kerugian negara oleh terdakwa menyentuh angka Rp 5,7 miliar, namun proses pelantikan Wabup Terpilih tetap akan berjalan.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang. Demikian disampaikan Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah, Selasa (23/02/2021).
Dikatakannya selama proses hukum masih berjalan, hak asasi tidak bersalah masih ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa jika ada surat dari Kemendagri untuk meminta izin terdakwa Johan Anuar mengikuti pelantikan dirinya sebagai wakil bupati maka pihaknya akan mengizinkan.
“Ya saat ini belum ada surat dari kemendagri, kalau ada ya kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan, ” ujarnya.
Dikatakan Abu Hanifah meski dilantik namun status dan proses persidangan akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Ya terus jalan, nanti statusnya setelah dilantik maka dinonaktifkan, setelah inkrah baru diberhentikan, bila divonis bersalah “ujarnya
Untuk diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan tanah pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 silam dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Dalam dakwaan diterangkan bahwa terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa Johan Anuar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terkait status terdakwa Johan Anuar, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan kasus yang menjerat Wakil Bupati Terpilih Kabupaten OKU periode 2020-2025 tidak akan mempengaruhi proses pelantikan.
“Pada prinsipnya tidak ada pengaruh dengan pelantikan sebagai Bupati Terpilih. Karena belum ada keputusan dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),” singkat Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, kepada intens.news melalui pesan singkat, Selasa (23/02/2021)..
Meski demikian, jika setelah pelantikan terdakwa terbukti bersalah maka status terdakwa sebagai Wakil Bupati secara otomatis berstatus Bupati non aktif dibenarkan oleh Amrah.
“Jika mengacu yang terjadi di Muara Enim, sepertinya iya,” tukasnya.
Editor : Fadhil